Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembebasan biaya tarif untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT pada tanggal 21 dan 24 April 2025. Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga Jakarta yang menggunakan transportasi umum.
Menurut informasi yang diunggah melalui akun X Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, pada Kamis (17/4/2025), kebijakan pertama berlaku pada 21 April untuk merayakan Hari Kartini, dengan pemberian tarif gratis khusus untuk penumpang perempuan.
Sementara itu, kebijakan pembebasan tarif pada 24 April, yang bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional, berlaku untuk seluruh warga Jakarta. Tak hanya Transjakarta, kebijakan ini juga mencakup MRT, LRT, serta layanan Transjakarta BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans yang semuanya gratis.
"Pemberian layanan gratis ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Namun, layanan seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta Layanan Penugasan lainnya, dan layanan khusus sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 yang sudah berstatus tarif Rp0, tetap beroperasi seperti biasa.
Pemprov DKI Jakarta mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, guna menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi kemacetan.
"Pemberian tarif gratis pada transportasi umum menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat, serta mendorong lebih banyak warga untuk memilih transportasi publik," tambah @DKIJakarta.(des*)