Batam – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap dua orang tekong dan menyelamatkan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural di perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di koordinat 0°59'6.264"N - 104°17.134"E, melalui patroli yang dilakukan oleh KP Jalak-5002. Komandan KP Jalak-5002, Kompol Zulfadli, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai jadwal keberangkatan yang mencurigakan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah speedboat bermesin 40 PK yang mencurigakan saat melintas di perairan Tembesi. Setelah dihentikan, ditemukan tujuh orang calon PMI yang tidak memenuhi prosedur yang sah, terdiri dari lima laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki berusia 9 tahun.
Zulfadli menjelaskan, "Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang sah." Kedua tekong yang diamankan, yaitu Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28) dan Muslidin (33), keduanya diketahui bekerja sebagai nelayan di Batam dan Karimun.
Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peran mereka dalam jaringan pengiriman PMI ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone merek Vivo Y12, satu unit speedboat fiber berwarna biru muda bermesin Yamaha 40 PK, dan empat jeriken plastik yang diduga digunakan untuk pengisian bahan bakar.
Para pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(des*)