![]() |
4 Fakta Kemudahan KPR MBR, Syarat Terbaru Sampai SLIK OJK Tak Lagi Jadi Penghalang. |
Jakarta – Penyediaan rumah bagi masyarakat menjadi prioritas utama saat ini. Untuk itu, setiap kendala dalam proses KPR langsung ditanggapi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penyesuaian syarat atau kriteria terkait pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka dapat memperoleh subsidi rumah.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang besaran penghasilan, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Berikut beberapa fakta menarik terkait peraturan baru yang mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan rumah subsidi:
1. Perubahan Kriteria Penerima Rumah Subsidi
Menteri PUPR, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa perubahan kriteria penerima rumah subsidi ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat agar lebih mudah memiliki rumah. Ia juga mengumumkan pengesahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku nasional sejak 22 April 2025.
Selain itu, peraturan ini juga mencabut Keputusan Menteri PUPR sebelumnya yang membatasi besaran penghasilan dan luas lantai rumah bagi MBR.
2. Rumah Terjangkau untuk Masyarakat
Peraturan baru ini dibuat untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah, dengan melakukan penyesuaian terhadap batasan penghasilan maksimal MBR. Peraturan ini mencakup penghasilan MBR, kriteria MBR, dan kemudahan pembangunan rumah. Pemerintah berharap, dengan adanya peraturan ini, masyarakat MBR di seluruh Indonesia dapat lebih mudah memiliki rumah.
3. Besaran Penghasilan yang Memungkinkan Membeli Rumah
Peraturan ini juga membagi wilayah menjadi empat zona dengan ketentuan penghasilan maksimal untuk memperoleh rumah subsidi:
Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
Tidak Kawin: Rp8.500.000
Kawin: Rp10.000.000
Peserta Tapera: Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Bali
Tidak Kawin: Rp9.000.000
Kawin: Rp11.000.000
Peserta Tapera: Rp11.000.000
Zona 3: Papua dan sekitarnya
Tidak Kawin: Rp10.500.000
Kawin: Rp12.000.000
Peserta Tapera: Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Tidak Kawin: Rp12.000.000
Kawin: Rp14.000.000
Peserta Tapera: Rp14.000.000
4. Masalah Terkait SLIK OJK
Terkait masalah pengajuan KPR, Menteri PUPR mengungkapkan keluhan dari pengembang yang menyebutkan adanya kendala terkait SLIK OJK. Banyak masyarakat yang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi, namun terkendala oleh sistem informasi keuangan ini.
Menteri PUPR mengajak pengembang dan lembaga perbankan untuk berdiskusi langsung dengan OJK untuk mencari solusi atas masalah ini.
Menteri PUPR menekankan bahwa sebagai fasilitator, Kementerian PUPR berperan penting dalam memastikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memiliki rumah.(BY)