Jakarta - Berita menggembirakan datang bagi petugas pemadam kebakaran di Jakarta. Gaji para petugas yang berstatus sebagai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta.
Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut berlaku khusus untuk petugas PJLP pemadam kebakaran, dengan peningkatan gaji yang sebelumnya berpatokan pada upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. "Gaji mereka mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta, yang sebelumnya setara dengan UMP DKI Jakarta," ungkap Satriadi pada Rabu (23/5/2025).
Dengan adanya kenaikan ini, gaji petugas damkar kini meningkat dari Rp5,4 juta menjadi Rp6,4 juta per bulan.
Satriadi menambahkan, kenaikan gaji tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, atas kinerja para petugas damkar, mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas. "Ini adalah penghargaan terhadap kinerja, keterampilan, dan kemampuan mereka, serta risiko yang harus ditanggung dalam pekerjaan ini," ujar Satriadi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana membuka lowongan untuk 1.000 personel baru di jajaran pemadam kebakaran. Satriadi menyampaikan bahwa Gubernur Pramono telah menyetujui rencana penambahan personel tersebut. "Kami berharap rekrutmen untuk penambahan 1.000 PJLP Damkar bisa dilakukan tahun ini. Namun, jika belum memungkinkan, kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun 2026," kata Satriadi.
Meskipun rencana rekrutmen segera dilaksanakan, proses ini tetap memerlukan koordinasi dengan pihak penyedia anggaran untuk kelancaran pelaksanaannya.(des*)