Menpan-RB Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Usai Cuti Idulfitri -->

Iklan Muba

Menpan-RB Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Usai Cuti Idulfitri

Selasa, 08 April 2025
Menpan-RB Rini Widyantini meminta PPK di instansi pusat dan daerah memberi sanksi ASN yang bolos di hari pertama usai libur Lebaran 2025



Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Idulfitri, Selasa (8/4/2025).

Rini menegaskan ASN sudah kembali aktif bekerja mulai Selasa ini, usai menjalani libur Lebaran dan cuti bersama. Untuk itu, ia meminta para PPK agar melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

“PPK baik di instansi pusat maupun daerah diminta melakukan pemantauan untuk memastikan para ASN hadir dan kembali menjalankan tugas melayani masyarakat,” ujar Rini dalam siaran pers tertulis yang disampaikan Selasa (8/4/2025).

Ia menambahkan bahwa jatah libur Lebaran tahun ini bagi ASN telah diberikan secara cukup, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk mangkir. Bila ditemukan ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan.

“Jika terdapat ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas, PPK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Rini mengingatkan bahwa penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar aturan jam kerja dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

"PPK berhak memberikan hukuman disiplin sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN," jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi ASN. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

“Melalui pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN diperbolehkan melaksanakan tugasnya secara fleksibel, baik dari segi tempat maupun waktu kerja,” pungkasnya. (des*)