![]() |
Heboh Gaji PNS 2025 Naik 16%, Ini Penjelasan BKN. |
Jakarta – Topik seputar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama setelah beredar kabar bahwa akan ada kenaikan hingga 16 persen. Informasi ini memicu lonjakan pencarian di Google, meskipun belum ada kepastian resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa pengumuman terkait kenaikan gaji PNS direncanakan akan disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 16 Agustus 2024. Namun, hingga kini belum ada pernyataan langsung yang mengonfirmasi hal tersebut.
Rencana kenaikan gaji PNS disebut-sebut menjadi bagian dari agenda dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2025. Pemerintah juga dikabarkan tetap akan mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, bersamaan dengan rencana penyesuaian gaji tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali melakukan penyesuaian gaji PNS pada 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Menanggapi spekulasi kenaikan gaji terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi. Melalui Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Vino Dita Tama, BKN menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan teknis terkait rencana tersebut.
Saat ini, sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Setiap perubahan kebijakan gaji harus melalui proses persetujuan dari Kementerian Keuangan dan ditetapkan secara resmi melalui Perpres.
Adapun struktur gaji PNS terbaru untuk tahun 2024 yang masih berlaku, terbagi ke dalam beberapa golongan sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan belum adanya keputusan resmi, masyarakat dan para ASN diimbau menunggu informasi sah dari pemerintah terkait penyesuaian gaji di tahun 2025.(BY)