![]() |
Wacana TKDN Dilonggarkan, Gaikindo Nilai Industri Otomotif Bisa Ambruk. |
Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan wacana untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Usulan ini mencuat sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk impor.
Namun, wacana pelonggaran TKDN ini menuai perhatian dan kekhawatiran dari sejumlah kalangan, khususnya pelaku industri dalam negeri. Sebab, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa perhitungan matang, dikhawatirkan akan memudahkan masuknya produk asing ke pasar Indonesia dan menimbulkan tekanan besar bagi sektor manufaktur lokal.
Kekhawatiran Gaikindo: Industri Otomotif Bisa Terdampak
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, menyatakan bahwa industri otomotif nasional bisa terdampak signifikan jika pelonggaran TKDN benar-benar diterapkan. Ia menekankan bahwa sektor otomotif telah tumbuh dan berkembang dalam waktu yang sangat lama, dan banyak bergantung pada penggunaan komponen buatan lokal.
"Industri otomotif ini bukan dibangun dalam satu atau dua tahun. Perjalanan panjang sudah kita tempuh, dan kami tidak ingin semua itu runtuh hanya karena kebijakan yang kurang cermat," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nangoi juga menambahkan bahwa banyak komponen kendaraan yang diproduksi di dalam negeri telah memenuhi standar kualitas global. Salah satu contohnya adalah mobil-mobil seperti Agya dan Ayla yang menggunakan hingga 92 persen suku cadang lokal.
Ia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tersebut, mengingat dampaknya yang bisa meluas pada ekosistem industri lokal.
"Kami belum melihat petunjuk teknis pelaksanaan kebijakannya, jadi belum bisa menilai secara pasti. Tapi kami sangat berharap pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum membuat keputusan," jelasnya.
Dampak pada Industri Komponen Lokal
Menurut Nangoi, pelonggaran TKDN tidak hanya akan berdampak pada perakitan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelangsungan usaha para produsen komponen lokal. Tanpa perlindungan yang memadai, perusahaan-perusahaan tersebut bisa kehilangan daya saing dan bahkan mengalami penurunan produksi.
Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menciptakan tantangan besar bagi industri otomotif Indonesia yang selama ini menjadi salah satu pilar perekonomian nasional.(BY)