Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan -->

Iklan Muba

Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 07 April 2025
ilustrasi 



Jakarta – Lebaran menjadi momen spesial bagi banyak orang untuk berkumpul dengan keluarga dan mudik ke kampung halaman. Namun, momen ini juga kerap membuat pengeluaran membengkak, apalagi jika Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak mencukupi. Tak sedikit orang yang akhirnya merasa keuangannya menipis setelah Lebaran. Bagi para pekerja, ternyata ada cara untuk memperoleh dana hingga Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya?

Salah satu layanan unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memungkinkan pesertanya mencairkan dana hingga Rp10 juta, bahkan sebelum usia pensiun. Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial berupa dana tunai yang dapat dicairkan saat pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Meskipun pada dasarnya dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun, pemerintah masih memberlakukan aturan lama yang memungkinkan pencairan sebagian dana JHT sebelum usia tersebut tercapai.

Syarat dan Cara Klaim JHT Sebagian

Berdasarkan **Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015**, peserta yang telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian dari saldo yang dimiliki. Ada dua jenis klaim yang bisa diajukan:

1. Klaim 10% dari Saldo JHT
Klaim ini diperuntukkan untuk kebutuhan persiapan masa pensiun. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- NPWP (bila saldo di atas Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebelumnya)

Catatan: Pengambilan sebagian ini bisa dikenakan pajak progresif jika pencairan selanjutnya dilakukan dalam kurun waktu lebih dari dua tahun.

2. Klaim 30% untuk Kepemilikan Rumah
Dana ini digunakan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit. Dokumen tambahan tergantung metode pembelian:

a. Untuk pembelian rumah secara tunai:
- Perjanjian jual beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)

b. Untuk pembelian dengan kredit:
- Dokumen perbankan seperti perjanjian pinjaman, surat sisa pinjaman, dan instruksi pembayaran

Jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri), peserta wajib menyertakan KTP pasangan, KK, dan surat pernyataan kepemilikan sah.

Cara Klaim JHT Secara Penuh

Peserta juga dapat mencairkan seluruh saldo JHT apabila sudah pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia. Proses pencairan bisa dilakukan melalui tiga cara:

1. Lewat Situs Online (Lapak Asik)
- Buka situs [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan
- Menunggu jadwal wawancara online melalui email
- Verifikasi dilakukan melalui video call
- Dana akan dikirim ke rekening peserta

2. Langsung ke Kantor Cabang
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Lengkapi formulir dan dokumen asli
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi
- Tunggu dana ditransfer ke rekening

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Masuk ke menu klaim JHT di aplikasi JMO
- Isi data dan unggah dokumen sesuai petunjuk
- Lakukan swafoto untuk verifikasi
- Masukkan data rekening dan NPWP
- Ikuti petunjuk sampai proses selesai

Catatan penting: klaim melalui aplikasi JMO hanya berlaku untuk saldo maksimal Rp10 juta. Bila saldo melebihi angka tersebut, maka klaim hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang atau layanan Lapak Asik.(des*)