Viral Surat Edaran THR di Jembatan Lima, Polisi Selidiki -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Viral Surat Edaran THR di Jembatan Lima, Polisi Selidiki

Rabu, 12 Maret 2025

 

ilustrasi


Jakarta  – Sebuah surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat, menjadi viral di media sosial. Dalam surat tersebut, pengurus RW meminta sumbangan sebesar Rp1 juta dari para pengusaha dengan alasan penggunaan jasa parkir di wilayah tersebut.


Dalam gambar yang beredar, surat edaran tersebut dikirimkan oleh pengurus RW dan ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat tersebut juga ditandatangani oleh pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.


Di dalam surat tersebut, nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan telah ditentukan, yakni sebesar Rp1 juta. Para pengusaha diminta menyerahkan dana tersebut paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.


"Besaran dana Tunjangan Hari Raya tersebut adalah Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri," demikian isi surat edaran yang dikutip pada Rabu (12/3/2025).


Menanggapi hal ini, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi.


"Kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Kasus ini akan ditindaklanjuti," ujar Kukuh.


Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait surat edaran tersebut.


Kukuh mengimbau masyarakat yang merasa resah dengan adanya permintaan THR ini agar segera melapor ke pihak kepolisian. Pihak berwenang akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk

.

"Jika ada permintaan seperti ini yang dianggap meresahkan, segera laporkan kepada kami," tegasnya.(des*)