THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Rinciannya! -->

Iklan Cawako Sawahlunto

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Rinciannya!

Rabu, 12 Maret 2025
Kapan THR Pensiunan PNS Dicairkan?


Jakarta – Kapan THR pensiunan PNS akan dicairkan? Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan sangat menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).


Bagi pensiunan PNS, THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat diharapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat Lebaran. Selain pensiunan PNS, para penerima pensiun seperti janda/duda/anak dari PNS yang telah meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami dan anak, juga berhak mendapatkan THR.


Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan tepat waktu agar dapat digunakan untuk kebutuhan Lebaran.


Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Pencairan THR untuk pensiunan PNS akan dilakukan pada tanggal 17-18 Maret 2025, dengan total 9,4 juta penerima, termasuk 3,6 juta pensiunan.


Pencairan THR dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, yakni melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk ASN aktif, dan melalui PT Taspen serta PT Asabri untuk pembayaran pensiun.


Komponen dan Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR yang diterima oleh pensiunan PNS mencakup beberapa komponen berikut:


Pensiun Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

Perkiraan besaran pensiun pokok yang menjadi komponen utama dalam THR, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:


Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100

Golongan II: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200

Golongan III: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600

Golongan IV: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900

Besaran THR yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tambahan lainnya.(BY)