![]() |
Kapan THR Pensiunan PNS Dicairkan? |
Jakarta – Kapan THR pensiunan PNS akan dicairkan? Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan sangat menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi pensiunan PNS, THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat diharapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat Lebaran. Selain pensiunan PNS, para penerima pensiun seperti janda/duda/anak dari PNS yang telah meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami dan anak, juga berhak mendapatkan THR.
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan tepat waktu agar dapat digunakan untuk kebutuhan Lebaran.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Pencairan THR untuk pensiunan PNS akan dilakukan pada tanggal 17-18 Maret 2025, dengan total 9,4 juta penerima, termasuk 3,6 juta pensiunan.
Pencairan THR dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, yakni melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk ASN aktif, dan melalui PT Taspen serta PT Asabri untuk pembayaran pensiun.
Komponen dan Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR yang diterima oleh pensiunan PNS mencakup beberapa komponen berikut:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
Perkiraan besaran pensiun pokok yang menjadi komponen utama dalam THR, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
Golongan II: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
Golongan III: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
Golongan IV: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900
Besaran THR yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tambahan lainnya.(BY)