![]() |
ilustrasi |
Jakarta– Pemerintah akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan, mulai 17 Maret mendatang.
Kebijakan terkait pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, personel TNI dan Polri, serta hakim.
Skema Pemberian THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN daerah, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN pusat, namun besaran anggarannya akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru,” ujar Prabowo, dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Kebijakan dan Stimulus Selama Ramadan
Selain pencairan THR, pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan dan stimulus selama bulan Ramadan. Beberapa di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Lebaran 2025.(des*)