![]() |
Wamenkeu Thomas: Danantara Tak Gadai Saham Pemerintah |
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menegaskan bahwa pembentukan Danantara tidak akan menggunakan skema gadai saham pemerintah, termasuk saham yang dimiliki negara di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saham Pemerintah di BUMN sebagai Aset Dasar
Thomas menjelaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah di BUMN hanya berfungsi sebagai aset dasar (underlying asset) yang menghasilkan dividen. Dana dari dividen tersebut kemudian dihimpun oleh Danantara dan dikelola untuk diinvestasikan.
"Perlu diperjelas, Danantara tidak menggunakan saham pemerintah sebagai jaminan. Saham tersebut tetap menjadi aset dasar yang menghasilkan dividen, dan dividen inilah yang dimanfaatkan untuk investasi melalui Danantara," paparnya.
Danantara sendiri merupakan sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk dengan tujuan mengelola dividen dari BUMN dan menggunakannya untuk investasi guna meningkatkan nilai aset negara.
Pola Investasi dan Kebijakan Dividen BUMN
Wamenkeu menegaskan bahwa dalam proses ini, saham milik negara di BUMN tidak akan digadaikan. Mekanisme yang diterapkan adalah mengumpulkan dividen dari BUMN dalam satu dana investasi di Danantara, yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan aset.
"Yang digunakan adalah hasil dividen yang dikumpulkan dalam satu wadah investasi dan dimaksimalkan, bukan saham yang digadaikan," jelasnya.
Sebagai modal awal, Danantara akan menerima alokasi sebesar Rp1.000 triliun, yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Modal ini terdiri dari kepemilikan saham negara di BUMN serta sejumlah dana tunai.
Respons Publik dan Jaminan Pemerintah
Rencana pembentukan Danantara menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat, terutama terkait kekhawatiran bahwa saham pemerintah akan dijadikan jaminan atau agunan investasi.
Beberapa pihak mencurigai bahwa skema ini bisa berujung pada penggadaian aset negara, yang berpotensi mengurangi kontrol pemerintah atas BUMN strategis.
Namun, pemerintah memastikan bahwa Danantara tidak menggunakan skema gadai saham, melainkan sepenuhnya mengandalkan dividen BUMN untuk diinvestasikan kembali.
Skema ini memiliki kemiripan dengan model yang diterapkan oleh Temasek Holdings di Singapura, di mana dividen dari perusahaan milik negara digunakan untuk investasi guna meningkatkan nilai aset.
Pemerintah berharap, dengan kehadiran Danantara, Indonesia dapat memiliki lembaga pengelola investasi yang lebih solid, sehingga keuntungan dari BUMN dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional.(BY)