![]() |
. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Lagi-lagi pengedar narkotika jenis shabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang, berikut 9 paket shabu siap edar disita.
Pelaku adalah seorang residivis kasus serupa. Kini sudah diamankan di Polres Padang.
Pelakunya AR, 29 tahun asal Jorong Jambak, Nagari Pitalah, Batipuah, kabupaten Tanah Datar.
AR ditangkap
Selasa (11/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Rommi Hendrs Korniawan, S.H, MM.
AR ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku sudah sejak lama jadi target.
Ketika digeledah dari saku celana AR ditemukan 6 paket shabu, sementara hasil penggeledahan di rumahnya polisi menemukan barang bukti tiga lainnya. Total 9 paket dan langsung disita sebagai barang bukti.
Masih di rumah pelaku, polisi juga menemukan alat hisap beserta satu buah timbangan yang disimpan dalam sebuah ember.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas AR yang diketahui residivis yang pernah ditangkap tahun 2019.
"Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang dan menindak tegas semua pelaku tindak pidana narkotika" kata Rommi.
Pelaku AR diancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (syam)