Residivis Pengedar Sabu Ditangkap, 9 Paket Barang Haram Disita -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap, 9 Paket Barang Haram Disita

Rabu, 12 Maret 2025
.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Lagi-lagi pengedar narkotika jenis shabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang, berikut 9 paket shabu siap edar disita. 


Pelaku adalah seorang residivis kasus serupa. Kini sudah diamankan di Polres Padang. 


Pelakunya AR, 29 tahun asal  Jorong Jambak, Nagari Pitalah, Batipuah, kabupaten Tanah Datar. 


AR ditangkap

Selasa (11/3) sekitar pukul 16.00 WIB.


Penangkapan ini merupakan hasil  operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Rommi Hendrs Korniawan, S.H, MM. 


AR ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku sudah sejak lama jadi target. 


Ketika digeledah  dari saku celana AR ditemukan 6 paket shabu, sementara hasil penggeledahan di rumahnya  polisi menemukan barang bukti tiga lainnya. Total 9 paket dan langsung disita sebagai barang bukti. 


Masih di rumah pelaku, polisi juga menemukan alat hisap beserta satu buah timbangan yang disimpan dalam sebuah ember.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommi  mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas AR yang diketahui  residivis yang pernah ditangkap  tahun 2019.


"Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum  Polres Padang Panjang dan  menindak tegas semua pelaku tindak pidana narkotika" kata Rommi.


Pelaku AR diancam  Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (syam)