PT Sritex Pailit, 8.371 Karyawan Bisa Cairkan JHT hingga Rp129 Miliar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

PT Sritex Pailit, 8.371 Karyawan Bisa Cairkan JHT hingga Rp129 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025
Berapa Besaran JHT Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Masal?



Jakarta – PT Sritex baru saja dinyatakan pailit, mengakibatkan 8.371 karyawan harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para pekerja yang terdampak berhak mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui program BPJS Ketenagakerjaan.


Total klaim JHT yang diajukan mencapai Rp129 miliar dan sudah mulai dapat dicairkan sejak Rabu, 5 Maret 2025. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, melakukan kunjungan langsung ke Sukoharjo untuk meninjau proses verifikasi dokumen pencairan. Selain JHT, program perlindungan lain yang didaftarkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Besaran JHT yang diterima setiap karyawan PT Sritex yang terdampak PHK bergantung pada masa kerja serta besaran gaji selama bekerja. Setiap pekerja berhak memperoleh JHT sebesar Rp1 juta untuk setiap tahun masa kerja. Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja 20 tahun akan mendapatkan Rp20 juta, sedangkan yang bekerja selama 5 tahun akan menerima Rp5 juta.


BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh dana JHT dapat ditransfer ke rekening masing-masing karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim JKP, dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.


Proses pencairan dana JHT dapat dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah kelengkapan dokumen diverifikasi.(BY)