![]() |
Pelaku beserta barang bukti. |
Dharmasraya, fajarsumbar.com – Kepolisian Resor Dharmasraya berhasil membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dalam operasi yang digelar di Kecamatan Koto Besar.
Seorang pria berinisial HK (34), warga Kabupaten Bungo, diamankan saat mengangkut BBM subsidi secara ilegal menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
Kapolres Dharmasraya melalui Kasatreskrim Iptu Epi Hendri, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4x4 bernomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan besi berisi bio solar.
Selain itu, polisi juga mengamankan 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar masing-masing, selang kecil sepanjang tiga perempat meter, satu unit ponsel berisi catatan transaksi BBM, serta STNK kendaraan yang digunakan pelaku.
"Pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar," tegas Iptu Epi Hendri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi karena dapat merugikan negara serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau.(*)