Polda Metro Yakin Gugatan Firli Akan Kembali Ditolak -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polda Metro Yakin Gugatan Firli Akan Kembali Ditolak

Sabtu, 15 Maret 2025
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak 


Jakarta  – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Metro Jaya memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan tersebut.


"Tim penyidik bersama tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan ini," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).


Gugatan ini menjadi yang ketiga kalinya diajukan oleh Firli. Ade menegaskan bahwa penolakan gugatan sebelumnya menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Firli sudah sesuai aturan. Ia pun yakin gugatan ini akan kembali ditolak.


"Saya yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, karena materi yang sama telah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh dengan mengumpulkan bukti yang cukup.


Ade juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Firli dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. Ia menyebut bahwa penetapan Firli sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.


"Penetapan tersangka terhadap FB didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang kuat," tambahnya.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkara ini berkaitan dengan keabsahan penetapan status tersangka.


Dalam gugatan tersebut, Firli bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya menjadi pihak termohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/3), namun detail permohonan Firli tidak dicantumkan oleh PN Jaksel.


Sebelumnya, Firli telah dua kali mengajukan praperadilan. Permohonan pertama diajukan pada 24 November 2023, di mana ia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan dan membatalkan status tersangkanya. Saat itu, permohonannya tidak diterima pengadilan.


Kemudian, Firli kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, ia memutuskan untuk mencabut gugatannya.(des*)