![]() |
Presiden RI Prabowo Subianto |
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di lokasi terpencil. Menurutnya, fasilitas ini akan dirancang dengan sistem keamanan ketat agar narapidana tidak bisa melarikan diri. Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas isu korupsi dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
"Saya akan mengalokasikan anggaran untuk membangun penjara yang sangat kokoh di lokasi terpencil, sehingga mereka tidak bisa keluar pada malam hari," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya membawa kehancuran bagi suatu negara. Ia juga menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi koruptor dan tidak gentar melawan mafia mana pun.
"Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harus tahu bahwa saya siap berkorban untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut pada mafia mana pun," tegasnya.
Dukungan dan Kritik terhadap Wacana Penjara Terpencil
Usulan ini mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, hukuman penjara dengan isolasi di tempat terpencil memang diperlukan bagi koruptor.
Namun, Boyamin menilai bahwa hukuman penjara saja belum cukup untuk memberikan efek jera. Ia berpendapat bahwa para koruptor harus dimiskinkan agar benar-benar merasakan akibat dari perbuatan mereka.
"Saya sepenuhnya mendukung wacana ini. Koruptor harus dijatuhi hukuman penjara dalam jangka waktu lama di tempat yang terisolasi, serta dibuat miskin," ujar Boyamin pada Kamis malam.\
Menurutnya, salah satu cara untuk menindak koruptor secara efektif adalah dengan segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Saya setuju, tapi dengan syarat bahwa selain dikurung di pulau terpencil, harus ada undang-undang yang memungkinkan perampasan aset hasil korupsi," tambahnya.
Boyamin menegaskan bahwa tanpa upaya pemiskinan, koruptor masih akan berani melakukan tindak kejahatan serupa.
"Jika hanya dipenjara di lokasi terpencil, mereka tetap bisa korupsi. Tapi kalau hartanya benar-benar dirampas hingga anak cucunya tidak bisa menikmati hasil kejahatan itu, barulah mereka takut," jelasnya.
RUU Perampasan Aset Masih Terbengkalai
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah melewati berbagai kajian, pada 2012 rancangan undang-undang tersebut diajukan ke DPR RI untuk masuk dalam agenda legislasi nasional.
Namun, perjalanan RUU ini tidak berjalan mulus. Berbagai kendala politik dan hukum membuat pembahasannya terus tertunda. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan aturan ini akan disahkan.
Pada 29 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat meminta dukungan dari Komisi III DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat langkah pemerintah dalam menindak pelaku korupsi.
Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi III meminta pemerintah untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf RUU agar bisa dibahas lebih lanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Akhirnya, pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirimkan surat presiden terkait RUU Perampasan Aset ke DPR.
Meski demikian, hingga saat ini pembahasan RUU tersebut belum juga dilakukan, sehingga masih menjadi tanda tanya besar apakah aturan ini akan benar-benar diterapkan.(des*)