![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan bahwa total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. Pencairan THR ini akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.
Suahasil menegaskan bahwa pemberian THR ini tidak akan mengalami pemotongan, termasuk dalam komponen tunjangan kinerja yang akan dibayarkan 100%. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 7 Maret 2025.
Rincian Anggaran THR 2025
Dalam konferensi pers APBN KITA, Suahasil menjelaskan rincian alokasi anggaran THR sebagai berikut:
- ASN pusat dan TNI/Polri: Rp 17,7 triliun
- Pensiunan: Rp 12,45 triliun
- ASN daerah: Rp 19,3 triliun
THR ini akan diberikan berdasarkan gaji bulan Februari 2025 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, pemerintah juga mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp 16,5 triliun dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan penyesuaian pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Mekanisme Pembayaran THR
Teknis pencairan THR bagi pegawai yang gajinya bersumber dari APBN akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk yang bersumber dari APBD akan mengikuti Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kementerian Dalam Negeri juga diminta untuk memastikan seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan penyusunan Perkada agar pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu, yakni mulai H-15 sebelum Idul Fitri. Jika pembayaran belum terealisasi sebelum Lebaran, THR tetap dapat dibayarkan setelahnya.
Besaran THR untuk ASN dan Pegawai Non-ASN
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah serta lembaga non-struktural adalah sebagai berikut:
- Ketua/kepala lembaga: Rp 31,47 juta
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29,66 juta
- Sekretaris dan anggota: Rp 28,10 juta
- Eselon I: Rp 24,88 juta
- Eselon II: Rp 19,51 juta
- Eselon III: Rp 13,84 juta
- Eselon IV: Rp 10,61 juta
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN, besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
- SD/SMP/sederajat: Rp 4,28 juta – Rp 5,05 juta
- SMA/D1/sederajat: Rp 4,90 juta – Rp 5,86 juta
- D2/D3/sederajat: Rp 5,48 juta – Rp 6,52 juta
- S1/D4/sederajat: Rp 6,59 juta – Rp 7,82 juta
- S2/S3/sederajat: Rp 7,76 juta – Rp 9,05 juta
Dengan pencairan THR yang lebih awal, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan para penerima manfaat menjelang Hari Raya Idul Fitri.(des*)