OTT KPK di OKU, Uang Rp2,6 Miliar Diamankan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

OTT KPK di OKU, Uang Rp2,6 Miliar Diamankan

Senin, 17 Maret 2025

 

Barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar yang diamankan KPK 


Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Para tersangka tersebut adalah Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah (NOV); serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kronologi operasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 15 Maret 2025, tim KPK mendatangi kediaman N dan A.


"Pukul 06.30, tim penyelidik KPK menggeledah rumah saudara N dan A, serta menemukan uang sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut merupakan komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh saudara MFZ dan ASS," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).


Selain uang, tim KPK juga menangkap MFZ dan ASS di kediaman mereka, serta FJ, MFR, dan UH di tempat masing-masing.


Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, sejumlah dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya.


Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para tersangka terlebih dahulu diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.(des*)