![]() |
. |
Dharmasraya, fajarsumbar.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Dharmasraya masih menjadi permasalahan serius meski aparat kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali berhasil meringkus seorang tersangka dalam operasi terbaru mereka.
Sebelumnya, Kapolres Dharmasraya mengungkapkan bahwa tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh.
Pada, Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah lokasi Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Polres Dharmasraya Kembali menangkap pelaku narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, serta tiga plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal warna pink. Selain itu, satu unit ponsel merek Oppo warna biru milik tersangka juga turut diamankan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain serta warga setempat,” ujar AKP Rusmardi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, OFP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Saat ini, Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman berat.
Polres Dharmasraya terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.(*)