Mulai Tahun 2025, BPJS Kesehatan Tak Lagi Gunakan Sistem Kelas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mulai Tahun 2025, BPJS Kesehatan Tak Lagi Gunakan Sistem Kelas

Minggu, 16 Maret 2025

 

ilustrasi



Jakarta  – Pemerintah akan resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2025 dan menggantinya dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan perubahan ini, tidak akan ada lagi pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan sistem KRIS dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.


"Pelaksanaan KRIS BPJS dimulai tahun ini, namun bertahap selama dua tahun," ujar Budi pada Jumat (14/3/2025).


Terkait besaran iuran dalam sistem baru ini, Budi menyebut bahwa tarifnya kemungkinan besar tidak mengalami perubahan.


"Tarifnya belum ditetapkan, tetapi seharusnya tetap sama karena desainnya memang mempertahankan harga sebelumnya," tambahnya.


Perubahan Aturan BPJS Kesehatan

Penerapan KRIS didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem ini akan diterapkan secara penuh pada 30 Juni 2025, sementara penyesuaian iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.


Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026. Namun, peserta yang kembali mengaktifkan kepesertaan dan membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelahnya tetap dikenakan denda.


Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah ketentuan iuran yang berlaku sesuai dengan skema lama:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iurannya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di Lembaga Pemerintahan: Pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS dikenakan tarif 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan dengan skema yang sama seperti di lembaga pemerintahan.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua): Sebesar 1% dari gaji per bulan per orang, dibayar oleh peserta.
  5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta bukan pekerja:
    • Rp 42.000 per bulan untuk layanan rawat inap Kelas III (dengan subsidi pemerintah).
    • Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
    • Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan serta keluarganya: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.

Kombinasi BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta

Dalam skema KRIS, BPJS Kesehatan juga akan terintegrasi dengan asuransi swasta. Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong, di mana peserta dengan kondisi ekonomi lebih baik dapat turut membantu pembiayaan peserta lainnya.


"Asuransi sosial seharusnya membiarkan yang mampu membayar lebih untuk membantu yang kurang mampu, bukan justru mendapatkan fasilitas lebih tinggi," ujarnya dalam rapat dengan DPR.


Dengan sistem ini, peserta dari golongan ekonomi atas tetap bisa mendapatkan layanan VIP atau fasilitas tambahan dengan mengombinasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Skema ini memungkinkan sebagian iuran BPJS tetap dibayarkan melalui asuransi swasta, sehingga peserta tidak perlu membayar dua kali.


Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang mekanisme ini agar berjalan lebih efektif. "Jika seseorang memiliki asuransi swasta, maka sebagian iuran tetap dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Jadi, sistem ini akan saling melengkapi," tutup Budi.(des*)