Modifikasi Tangki, Pria di Koto Besar Selundupkan BBM Bersubsidi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Modifikasi Tangki, Pria di Koto Besar Selundupkan BBM Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025

 

Satreskrim Polres Dharmasraya melihatkan pelaku dan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi(11/2/2025)


Pulau Punjung – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Koto Besar.


"Kami telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Iptu Evi Hendri Susanto, di Pulau Punjung, Selasa.


Dalam operasi ini, seorang pria berinisial HK (34) diamankan sebagai terduga pelaku. Ia ditangkap di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, pada Kamis (7/3) sekitar pukul 11.00 WIB.


Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait pengangkutan BBM bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Rianra Yoseptian segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.


Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada dengan nomor polisi K 8446 GS yang telah dimodifikasi menggunakan dua tangki besi rakitan berisi bio solar. Selain kendaraan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar, satu selang kecil, sebuah ponsel dengan foto barcode BBM, serta satu lembar STNK kendaraan.


Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut.


Polisi terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya. "Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM bersubsidi secara ilegal," jelas AKP Evi Hendri.


Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(des*)