![]() |
Terduga pelaku dan barang bukti saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar di bawah komando Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi lakukan penangkapan seorang pria, yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite, di Jalan Raya Batipuh - Batusangakar, Nagari Simabur, Jum'at (7/3/25) sekitar pukul 20.10 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi sampaikan, bahwa terduga pelaku berinisial MNQ (46), warga Jorong Simabur, Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan.
"Kami berhasil menangkap tersangka, yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan, untuk berniaga BBM jenis pertalite," sampai Kasat Reskrim, Sabtu (8/3) malam.
Kasat terangkan, modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil minibus merek Suzuki Carry. Mobil dengan tangki rakitan ini, membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong, yang juga untuk dijual secara eceran.
"Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi, tersangka ada penyalagunaan barcode," ujar Surya.
Surya jelaskan lagi, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim langsung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh -Batusangkar, Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan, atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas.
Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka, yaitu satu unit mobil Minibus merek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang
"Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)," pungkas Kasat Reskrim. (F12)