Meninggal Dunia, Apakah Utang Kartu Kredit Otomatis Dihapus? -->

Iklan Muba

Meninggal Dunia, Apakah Utang Kartu Kredit Otomatis Dihapus?

Jumat, 28 Maret 2025
Kartu Kredit


Jakarta – Banyak yang bertanya, apakah utang kartu kredit otomatis lunas jika pemiliknya meninggal dunia? Pada dasarnya, utang tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan, bahkan setelah debitur wafat.


Utang Kartu Kredit dan KTA Setelah Debitur Meninggal

Kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan fasilitas pinjaman yang harus dilunasi, meskipun pemegang kartu atau debitur telah meninggal. Dalam hukum perdata, ahli waris memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban finansial tersebut.


Aturan Hukum Terkait Kewajiban Ahli Waris

Menurut Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ahli waris secara otomatis mendapatkan hak atas semua aset, hak, serta kewajiban pewaris, termasuk utang yang belum dibayarkan. Oleh karena itu, jika pemegang kartu kredit meninggal dunia, ahli waris harus menghubungi pihak bank untuk mengurus penyelesaian utang yang masih ada.


Untuk proses ini, ahli waris diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen penting, seperti:


Surat keterangan kematian debitur


Bukti status ahli waris


Identitas ahli waris


Namun, dalam situasi tertentu, ahli waris dapat menolak untuk menerima warisan, termasuk kewajiban membayar utang, dengan mengajukan penolakan warisan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdata, yang memberikan hak bagi ahli waris untuk tidak menerima warisan beserta segala kewajibannya.


Kesimpulan

Meninggalnya pemilik kartu kredit tidak secara otomatis menghapus utang yang dimilikinya. Beban pembayaran tetap ada dan menjadi tanggung jawab ahli waris. Namun, ahli waris memiliki opsi untuk menolak warisan melalui jalur hukum, sehingga tidak perlu menanggung kewajiban tersebut.(BY)