![]() |
Kadis Pariwisata Sumut diduga terlibat korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022. |
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang, yang berlangsung pada tahun 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil audit oleh tim ahli Kejati Sumut, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 817.008.240," ujar Adre pada Selasa (11/3/2025).
Zumri Sulthony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Zumri Sulthony resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu JP, yang merupakan Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); RGM, seorang karyawan swasta dari CV Citra Pramatra yang bertindak sebagai konsultan pengawas; serta RS, Wakil Direktur CV Kenanga yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.(des*)