Kejari Solok Selatan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana PNPM -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kejari Solok Selatan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana PNPM

Sabtu, 22 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggiring enam orang tersangka


Padang Aro  – Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dana tersebut dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu pada periode anggaran 2017-2020. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/3).  

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp716,6 juta. “Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat dalam penyimpangan pemanfaatan pinjaman perorangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang Aro, didampingi oleh Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo.  

Adapun keenam tersangka yang terlibat dalam kasus ini yaitu Y (57), yang menjabat sebagai Ketua BKAN periode 2015-2021, YS (35), yang bertugas di bidang pengembangan usaha pada 2018-2021, E (56), yang menjabat di bidang yang sama pada 2015-2018, F (58), yang pernah menjadi Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada 2016-2018, OF (53), mantan Wali Nagari Pasir Talang Barat (2014-2020), serta S (47), yang pernah menjabat sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur (2011-2022).  

Fitriansyah mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap keenam tersangka telah berlangsung sejak Januari 2024. Untuk tahap awal, mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.  

Terkait potensi bertambahnya jumlah tersangka, pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan yang masih berjalan,” jelasnya.  

Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, Kejaksaan telah mengamankan sekitar 209 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, serta menyita uang tunai sebesar Rp321,8 juta sebagai barang bukti.(des*)