Kasus Impor Gula, Kejagung Dalami Kemungkinan Pihak Lain Terlibat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kasus Impor Gula, Kejagung Dalami Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Kamis, 13 Maret 2025


Kejagung buka suara soal hanya Tom Lembong mantan mendag yang diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula.


Jakarta  – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada periode 2015-2016, saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.


"Kasus ini terjadi pada 2015-2016, di mana saat itu yang bersangkutan masih menjabat. Saat ini perkara tersebut tengah disidangkan, dan tentu fakta-fakta yang terungkap akan dianalisis lebih lanjut," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).


Harli menegaskan bahwa pihak Kejagung akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya mantan menteri perdagangan lain yang terlibat.


"Kita ikuti saja jalannya persidangan. Fakta-fakta yang muncul akan membuka lebih banyak informasi terkait perkara ini," lanjutnya.


Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan keberatan terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya. Salah satu yang disoroti adalah periode kasus yang diusut dalam dugaan korupsi impor gula.


Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pernyataan JPU yang menegaskan bahwa kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat, yaitu pada 2015-2016.


"Kami sangat keberatan, karena seharusnya penyidikan mencakup periode 2015 hingga 2023," ujar Ari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Selain itu, Ari juga menilai bahwa JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan keterkaitan antara pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 UU Tipikor.


"Bagaimana mungkin Pak Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor, padahal pelanggaran yang dituduhkan berkaitan dengan UU Perlindungan Petani, UU Pangan, serta regulasi dari Kementerian Perdagangan?" tambahnya.


Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa keberatan tersebut sudah disampaikan dalam eksepsi.


"Kami rasa jawaban sudah cukup, selanjutnya majelis hakim akan menentukan sikap melalui putusan, baik itu putusan sela maupun putusan akhir," ujar Dennie.


Saat mendapat kesempatan berbicara di persidangan, Tom Lembong kembali mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam kasus impor gula ini.


"Mengapa hanya saya yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa? Saya merasa tanggapan JPU tidak menunjukkan keterkaitan antara dugaan pelanggaran regulasi dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.


Ketua Majelis Hakim pun menegaskan kembali bahwa keberatan tersebut telah tercantum dalam eksepsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 13 Maret 2025. (des*)