![]() |
Gedung KPK |
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset, termasuk deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan, serta properti, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik menggeledah 12 lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di kawasan Cidadap, Kota Bandung.
"Kami telah menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk aset berupa tanah dan bangunan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa berbagai aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan dari seluruh lokasi yang diperiksa, bukan hanya dari rumah Ridwan Kamil.
"Penggeledahan berlangsung selama tiga hari di 12 lokasi berbeda, jadi saya tidak dapat merinci secara spesifik," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, tim penyidik menemukan beberapa dokumen serta barang-barang lainnya.
"Ada sejumlah dokumen dan beberapa barang yang turut disita," ungkap Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Ridwan Kamil membenarkan bahwa kediamannya telah digeledah oleh penyidik KPK. Ia menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
"Benar bahwa kami kedatangan tim KPK terkait penyelidikan perkara di BJB," kata Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik KPK telah menunjukkan dokumen resmi saat melakukan tugasnya. Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
"Sebagai warga negara yang baik, kami bersikap kooperatif dan mendukung tim KPK dalam menjalankan tugasnya secara profesional," tutupnya.(des*)