Jasa Raharja dan KAI Sumbar Sosialisasikan Perlindungan Penumpang Kereta Api -->

Iklan Muba

Jasa Raharja dan KAI Sumbar Sosialisasikan Perlindungan Penumpang Kereta Api

Rabu, 26 Maret 2025
.


Padang, fajarsumbar.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumbar bersinergi dalam sosialisasi perlindungan penumpang kereta api. Bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak penumpang dan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan.


Jasa Raharja memberikan pemaparan mengenai dasar hukum perlindungan penumpang, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan. Peserta diberikan penjelasan tentang prosedur klaim, dokumen yang dibutuhkan, serta besaran santunan yang dapat diperoleh jika terjadi kecelakaan.


Selain itu, PT KAI Divre II Sumbar turut membekali para petugas dengan materi pertolongan pertama dalam situasi darurat di kereta api. Simulasi teknik evakuasi dan penanganan korban sebelum bantuan medis tiba menjadi bagian dari pelatihan ini, guna meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan.


Kepala Kantor Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan asuransi kecelakaan. "Kami ingin memastikan setiap penumpang mengetahui hak mereka dan bagaimana mendapatkan perlindungan jika terjadi insiden. Sinergi dengan KAI ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat," ujarnya.


Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta, yang terdiri dari petugas kereta api, staf operasional, dan perwakilan stasiun. Antusiasme terlihat dalam sesi tanya jawab dan simulasi, mencerminkan tingginya kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam perjalanan.(*)