![]() |
Dua dari tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika saat diamankan di Polsek Sei Pagu, satu diantaranya ditangkap sesudah kedua ditangkap. (Abg) |
Solsel.fajarsumbar.com - Masih belum ada efek jerah bagi pengguna narkoba l, lagi lagi Satnarkoba ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Selasa (4/3/2025) sekira pukul 13.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok Selatan, penangkapan ini dua orang sekaligus.
Laporan Polisi Nomor: LP / A / 09 / III / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Solok Selatan / Polda Sumbar Tanggal 4 Maret 2025
Penangkapan ini berlokasi di Jorong Batang Lawe Timur Nagari Pasir Talang Barat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, dengan tersangka pertama inisial FW (35) Karyawan Honorer, warga Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selstan, kedua inisial BJA (36 tahun),Durian/Minang, Wiraswasta,Jorong Batang Lawe Nagari Pasir Talang Barat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.
Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, 4 (empat ) paket diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik klik warna bening.
1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas vapir,1 (satu) buah botol merk KING'S RESERVE yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah botol merk V2 berisikan diduga narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna
- 1 (satu) pak kertas vapir merk SMOKE BOX
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna hijau toska imei 860452074755457/15
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru imei 866541059901310
- 1 (satu) unit sepeda motor merk VEGA tanpa nopol no rangka MH34ST1064K497680 no mesin 4ST-840971.
- 1 (satu) buah tas merk nordend warna merah
Kapolres Solok Selatan melalui Kasat Narkoba Iptu Novitri Adhan kepada sejumlah awak Media membenarkan kasus ini, dijelaskan kronologis.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Batang Lawe Timur Nagari Pasir Talang Barat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kemudian anggota sat resnarkoba polres solok selatan melakukan penyelidikan terhadap aduan masyarakat dan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Personil Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan yang di Pimpin Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Adhan Polres Solok Selatan yang di bantu Bhabinkamtibmas Nagari Pasia Talang Barat Polsek Kec. Sungai Pagu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang.
Kemudian melakukan penggeledahan badan disaksikan oleh Wali jorong dan ketua pemuda terhadap pelaku penyalahguna di duga narkotika jenis Sabu atas nama inisial FW dan inisial BJA di Jorong Batang Lawe Timur Nagari Pasir Talang Barat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.
kemudian ditemukan barang bukti berupa:
4 (empat ) paket diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik klik warna bening,1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas vapir.
1 (satu) buah botol merk KING'S RESERVE yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah botol merk V2 berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA ,1 (satu) pak kertas vapir merk SMOKE BOX,1 (satu) unit handphone merk realme warna hijau toska imei 860452074755457/15, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru imei 866541059901310,1 (satu) unit sepeda motor merk VEGA tanpa nopol no rangka MH34ST1064K497680 no mesin 4ST-840971,1 (satu) buah tas merk nordend warna merah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Solok Selatan AKBP Muhamad Faisal Perdana menghimbau kepada masyarakay, khusus anak anak, muda, jangan main main dengan barang haram ini, kalau sudah masuk ranah ini sulit untuk diatas, jika ada lapirkan segera, kami akan turunkan tim. (Abg)