![]() |
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso |
Jakarta– Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi kepada Polri atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba dan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sugeng menilai langkah Polri dalam mengungkap kasus ini mencerminkan keterbukaan kepada publik.
"Dengan menampilkan tersangka AKBP Fajar, Polri telah menjawab tuntutan transparansi yang diharapkan masyarakat," ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Fajar kini menghadapi sejumlah pasal terkait dugaan kasus asusila dan narkoba. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Sugeng, Polri menunjukkan komitmen terhadap prinsip Presisi, terutama dalam hal transparansi dan keadilan bagi korban. "Kami mengapresiasi langkah ini karena Polri berani mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tambahnya.
Sugeng juga mendorong agar proses etik dan persidangan terhadap AKBP Fajar dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat terus mengawasi jalannya proses hukum.
Selain itu, Sugeng mengingatkan Polri agar lebih proaktif dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran oleh anggotanya. "Harus ada upaya pencegahan terkait kondisi kejiwaan anggota yang bisa menjadi risiko bagi institusi. Pengawasan dari atasan langsung sangat penting, misalnya seorang kapolres harus diawasi oleh kapolda," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa sesama anggota Polri harus saling mengawasi dan segera melaporkan ke atasan jika ada perilaku yang mencurigakan dari rekan kerja mereka.
Eks Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Saat ini, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas Fajar baik dari sisi etik maupun hukum pidana. "Kasus ini akan diproses secara tegas, baik dari aspek pidana maupun kode etik," kata Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (13/3).
Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menyatakan bahwa Fajar sudah berada dalam tahanan sejak 24 Februari. Penanganan kasus ini dilakukan dengan cermat karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.
Fajar ditangkap pada 20 Februari oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT dengan pendampingan dari Divisi Propam Mabes Polri. Sejak saat itu, ia ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses hukum ini, Fajar diduga melanggar berbagai pasal terkait pelanggaran kode etik berat. Ia berpotensi mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap telah melanggar sumpah sebagai anggota Polri.
"Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri.
Sementara dalam aspek pidana, Fajar didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk beberapa pasal dalam KUHP.(des*)