Dua Dalang Perampokan di Dharmasraya Dibekuk Polisi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dua Dalang Perampokan di Dharmasraya Dibekuk Polisi

Kamis, 06 Maret 2025

  

Kapolres AKBP Bagus Ikhwan (tiga kanan), Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto (lima kiri) saat memberikan keterangan dalam pers 


Pulaupunjung – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua tersangka yang diduga menjadi dalang di balik perampokan bersenjata api yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran utama dalam merancang aksi kejahatan yang terjadi di Toko Grosir Barokah, Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru pada 15 Januari 2024, serta di Roko BRIlink Bonjovi, Nagari Sungai Kambuik pada 30 Maret 2024.


Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah WG (35) dan H (33). Meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam eksekusi perampokan yang sempat terekam CCTV, keduanya bertindak sebagai otak yang menyusun rencana dan strategi aksi kriminal tersebut.


"Mereka lebih berperan dalam melakukan pemetaan dan penyusunan rencana perampokan, bukan sebagai pelaku utama di lapangan," jelas Kapolres.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini menyusun rencana kejahatan di rumah tersangka H. Sementara itu, WG bertugas mengamati serta mengumpulkan informasi di lokasi yang menjadi target, seperti jumlah transaksi di toko serta setoran uang di BRIlink.


Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya dua pelaku lainnya berhasil diamankan oleh Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan. "Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," tambah Bagus Ikhwan.


Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, serta satu botol kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan pembakaran UCI.


Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. WG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 Ayat 1 ke-1, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, H dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (des*)