Dirjen PAS Tinjau Lapas Kutacane, 31 Napi Masih Buron -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Dirjen PAS Tinjau Lapas Kutacane, 31 Napi Masih Buron

Rabu, 12 Maret 2025
Lapas Kutacane Aceh bakal direlokasi usai kasus napi kabur.


Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane di Aceh Tenggara, Aceh, akan direlokasi agar lebih layak huni setelah insiden kaburnya puluhan warga binaan.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi turun langsung meninjau kondisi para warga binaan di Lapas Kutacane pada hari ini.


Hingga Selasa (11/3) malam, dari total 52 narapidana yang melarikan diri, sebanyak 21 orang telah berhasil diamankan dan ada yang menyerahkan diri, bahkan diantar oleh pihak keluarga. Sementara itu, 31 orang lainnya masih dalam pencarian dan diminta segera menyerahkan diri.


"Kita perbaiki bersama Lapas Kutacane. Para warga binaan ini juga bagian dari keluarga dan saudara kita," ujar Mashudi di hadapan ratusan narapidana, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (11/3) malam.


Mashudi menyatakan telah mendengar berbagai keluhan dari warga binaan dan berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut dengan meminta dukungan dari bupati dan anggota legislatif setempat.


Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, telah menghibahkan lahan seluas 4,1 hektare untuk relokasi Lapas Kutacane agar lebih layak bagi para narapidana.


"Saya prihatin melihat ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar karena kapasitas yang tidak mencukupi. Lapas yang seharusnya hanya menampung 100 orang kini dihuni oleh 386 orang, melebihi 300 persen dari kapasitas ideal. Sementara itu, jumlah petugas penjaga hanya 24 orang, dengan 7 orang per shift," ungkap Mashudi.


Dirjen PAS bersama bupati turut meminta dukungan dari Komisi III DPR RI, termasuk anggota dewan yang hadir langsung, yakni Jamaluddin Idham dan Teuku Ibrahim, yang berasal dari Aceh.


Masalah Kelebihan Kapasitas

Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan mencari solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas Kutacane.


Selain membangun fasilitas baru, ia juga berharap agar kasus pengguna narkotika tidak selalu berujung pada hukuman penjara di Lapas atau Rutan.


Tak hanya Lapas Kutacane, beberapa lembaga pemasyarakatan lain di Aceh juga mengalami overkapasitas hingga 300 persen dan perlu segera direlokasi atau ditata ulang. Beberapa di antaranya adalah:


  • Lapas Bireun: melebihi kapasitas hingga 480 persen
  • Lapas Idi: mengalami kelebihan kapasitas 600 persen
  • Lapas Lhokseumawe: melebihi kapasitas hingga 300 persen

Mashudi menambahkan bahwa layanan makan dan kebutuhan dasar lainnya tetap diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menanggapi permintaan warga binaan mengenai peningkatan standar makanan, ia berjanji akan berupaya memenuhi tuntutan tersebut.(des*)