![]() |
Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Apakah Akan Kena Denda? |
Jakarta – Apakah wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda? Jawabannya adalah ya. Setiap keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan berakibat pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Sayangnya, masih banyak yang menunda atau lupa hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan dalam melaporkan pajak sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara, yang nantinya digunakan untuk berbagai program pembangunan.
Konsekuensi Terlambat Melaporkan SPT
Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan:
Wajib pajak pribadi: Denda sebesar Rp100.000
Wajib pajak badan: Denda sebesar Rp1.000.000
Selain denda, keterlambatan juga dapat menyebabkan:
Kerugian finansial akibat sanksi yang harus dibayarkan
Reputasi buruk, terutama bagi perusahaan
Kendala dalam pengurusan dokumen tertentu, seperti perizinan atau pengajuan pinjaman
Menurut petugas TPT KP2KP Kerobokan, Fefi Ayu, meskipun terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT agar tidak terkena sanksi tambahan.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Setelah Melewati Batas Waktu
Bagi yang terlambat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Akses DJP Online
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
Bayar Denda yang Ditentukan
Setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak harus membayar denda melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan DJP.
Ajukan Permohonan Keringanan (Jika Memungkinkan)
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dengan menyertakan alasan yang jelas.
Tips Menghindari Keterlambatan di Masa Depan
Agar tidak mengalami keterlambatan lagi di tahun berikutnya, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Gunakan pengingat pajak, baik dengan menandai kalender atau memasang notifikasi di ponsel
Laporkan SPT lebih awal untuk menghindari kesibukan menjelang batas akhir
Gunakan jasa konsultan pajak jika mengalami kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan
Dengan disiplin dalam melaporkan pajak tepat waktu, wajib pajak tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan negara.(BY)