Denda Menanti! Begini Konsekuensi Jika Terlambat Lapor SPT -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Denda Menanti! Begini Konsekuensi Jika Terlambat Lapor SPT

Jumat, 14 Maret 2025
Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Apakah Akan Kena Denda?


Jakarta – Apakah wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda? Jawabannya adalah ya. Setiap keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan berakibat pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Sayangnya, masih banyak yang menunda atau lupa hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan dalam melaporkan pajak sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara, yang nantinya digunakan untuk berbagai program pembangunan.


Konsekuensi Terlambat Melaporkan SPT

Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan:


Wajib pajak pribadi: Denda sebesar Rp100.000

Wajib pajak badan: Denda sebesar Rp1.000.000

Selain denda, keterlambatan juga dapat menyebabkan:


Kerugian finansial akibat sanksi yang harus dibayarkan

Reputasi buruk, terutama bagi perusahaan

Kendala dalam pengurusan dokumen tertentu, seperti perizinan atau pengajuan pinjaman

Menurut petugas TPT KP2KP Kerobokan, Fefi Ayu, meskipun terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT agar tidak terkena sanksi tambahan.


Langkah-Langkah Melaporkan SPT Setelah Melewati Batas Waktu

Bagi yang terlambat, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:


Akses DJP Online

Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Bayar Denda yang Ditentukan

Setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak harus membayar denda melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan DJP.

Ajukan Permohonan Keringanan (Jika Memungkinkan)

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dengan menyertakan alasan yang jelas.

Tips Menghindari Keterlambatan di Masa Depan

Agar tidak mengalami keterlambatan lagi di tahun berikutnya, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut:


Gunakan pengingat pajak, baik dengan menandai kalender atau memasang notifikasi di ponsel

Laporkan SPT lebih awal untuk menghindari kesibukan menjelang batas akhir

Gunakan jasa konsultan pajak jika mengalami kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan

Dengan disiplin dalam melaporkan pajak tepat waktu, wajib pajak tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan negara.(BY)