Cegah Korupsi, Riyanda Putra Larang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cegah Korupsi, Riyanda Putra Larang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025


Wali Kota Riyanda Putra didampingi Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah saat memimpin rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balaikota beberapa waktu lalu. (foto/prokopim setdako sawahlunto) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.3.5/ 173 /BPKAD-SWL/2025.


Surat Edaran tersebut ditetapkan Riyanda Putra, Kamis (27/3/2025) tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M. 


Dalam Surat Edaran itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra melarang secara tegas pejabat daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H /Tahun 2025 M. 


Selanjutnya, apabila pejabat dan pegawai ASN serta Non ASN yang akan melaksanakan liburan/cuti lebaran di luar Kota Sawahlunto, maka kendaraan dinas jabatan / operasional yang dipakai saat ini untuk diparkir atau dititipkan kepada petugas piket rumah dinas Wali Kota Sawahlunto atau petugas piket Kantor Balaikota Sawahlunto. (ton)