![]() |
BPJS Ketenagakerjaan |
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan khusus bagi para pekerja PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bertempat di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan 2.069 karyawan perusahaan tersebut menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam acara yang turut dihadiri oleh Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus PHK di berbagai sektor.
"Kami turut prihatin dengan kondisi saat ini, di mana banyak pekerja kehilangan pekerjaan di berbagai daerah dan sektor usaha. Ini adalah masa yang sulit bagi para pekerja yang terdampak," ujar Anggoro.
Layanan Jemput Bola untuk Permudah Klaim
Untuk mempercepat pencairan manfaat bagi pekerja terdampak, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya di PT Sritex. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan, dengan tujuan mempercepat akses peserta terhadap hak mereka.
"Kami membuka layanan ini selama lima hari kerja, namun karena proses berjalan cepat, kami targetkan bisa menyelesaikan sekitar 500 klaim per hari. Harapannya, dalam empat hari seluruh proses bisa rampung. Pencairan dana biasanya membutuhkan waktu tiga hari, tetapi karena dilakukan langsung di lokasi, rata-rata pada hari kedua dana sudah masuk ke rekening pekerja," jelas Anggoro.
Selain layanan klaim JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada dua keluarga pekerja yang meninggal dunia, dengan total bantuan sebesar Rp196 juta. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Apresiasi dari Serikat Pekerja dan Pemerintah Daerah
Presiden KSPSI, Andi Gani, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani persoalan PHK yang dialami karyawan PT Danbi. Ia menekankan pentingnya respons cepat agar para pekerja tetap mendapat kepastian hak mereka, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Saya sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang tanggap dalam menyelesaikan masalah ini. Ketika saya menyampaikan permasalahan ini, mereka langsung bertindak cepat membantu para pekerja PT Danbi. Ini contoh baik bagaimana keluhan buruh langsung ditindaklanjuti," ujar Andi Gani.
Senada, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama berbagai pihak dalam mempercepat proses klaim JHT bagi para pekerja yang terdampak PHK.
"Saya sangat mengapresiasi koordinasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dinas terkait, serta kepolisian setempat. Dengan kerja sama yang solid dan respons cepat, kita bisa mencapai hasil yang diharapkan," ujar Putri Karlina.
BPJS Ketenagakerjaan berharap manfaat yang diberikan dapat membantu para pekerja tetap menjalani kehidupan yang layak dan mengurangi kekhawatiran, terutama menjelang perayaan Lebaran 2025. Program ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya, terutama di masa sulit seperti saat ini.(des*)