![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - PT Jasa Raharja dan Polri terus memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hal ini diwujudkan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan data kecelakaan dan kendaraan bermotor secara daring. Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani korban kecelakaan serta memastikan sistem yang lebih terintegrasi antara kedua pihak.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya ditandatangani pada 2020 akan berakhir pada 5 Februari 2025. Sebelum masa berlaku habis, PT Jasa Raharja telah menginisiasi Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, serta perwakilan dari POLRI, termasuk Brigjen Pol. Laksana dan Kombes Pol. Nuryanto beserta jajaran mereka.
Penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman ini memerlukan beberapa tahapan rapat. Dimulai dari Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025, kemudian Rapat Awal yang terdiri dari pembahasan Nota Kesepahaman dengan Stamaops Polri pada 30 Januari 2025 dan Perjanjian Kerja Sama dengan Korlantas POLRI pada 5 Februari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah Rapat Kelompok Kerja pada 12 Februari 2025 dan Rapat Verifikasi pada 13 Februari 2025 sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan resmi.
Kerja sama yang diperpanjang ini mengalami beberapa pembaruan ruang lingkup agar lebih relevan dengan kondisi terkini. Fokus utama kerja sama ini meliputi pertukaran data antara Jasa Raharja dan Polri, dukungan dalam proses santunan bagi korban kecelakaan, program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki kedua institusi.
Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi. Dalam rapat ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono serta jajaran direksi lainnya bertemu dengan perwakilan Polri dari berbagai divisi terkait. Beberapa pejabat Polri yang hadir antara lain Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, dan Brigjen Pol. Wibowo.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah berjalan sejak 2015 ini.
Ia berharap kesepakatan yang baru dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat. Rivan juga menekankan pentingnya integrasi sistem antara PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik POLRI agar data kecelakaan dapat terkelola lebih baik dan pelayanan menjadi lebih cepat serta tepat sasaran.
Rivan menambahkan bahwa berkat sistem yang terintegrasi, waktu penanganan korban kecelakaan dapat ditekan dari 30 menit menjadi 14 menit, dan pihaknya berharap angka ini bisa ditingkatkan menjadi 10 menit.
Selain itu, data yang dikumpulkan dari IRSMS akan membantu dalam analisis kecelakaan serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan berkendara di masa depan.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa sinergi antara POLRI dan PT Jasa Raharja sangat krusial dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Ia berharap kerja sama ini dapat menekan angka kecelakaan dan menurunkan tingkat fatalitas korban, yang pada akhirnya akan mengurangi dampak ekonomi akibat kecelakaan. Dengan perpanjangan Nota Kesepahaman ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keselamatan transportasi demi kesejahteraan masyarakat.(*)