![]() |
Seekor beruang madu masuk kandang jebak BKSDA Sumbar beberapa tahun lalu di Matur, Kabupaten Agam. |
Lubukbasung – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) muncul di kawasan permukiman warga Sungai Baliang, Jorong Kampuang, Nagari Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hewan tersebut diduga sedang mencari anaknya yang hilang.
Camat Ampek Koto, Subhan, menyatakan bahwa beruang madu itu telah memasuki area permukiman sejak Jumat (7/2). Dugaan bahwa beruang tersebut mencari anaknya semakin kuat setelah warga sebelumnya melihat anak beruang di sekitar kebun yang tidak jauh dari permukiman.
Kemunculan beruang madu itu beberapa kali terpantau di sawah, kandang ternak, dan area sekitar, sehingga membuat warga cemas dan khawatir untuk beraktivitas di luar rumah.
Menanggapi situasi ini, Camat Subhan segera melaporkan kejadian tersebut ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Rabu (12/2) malam. "Kami telah melaporkan kejadian ini agar segera ditangani sehingga masyarakat merasa lebih aman," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatera Barat, Ade Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan petugas pada Kamis (13/2) untuk menangani konflik satwa liar ini. "Tim kami telah diterjunkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bekerja sama dengan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin," jelasnya.
BKSDA juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kebun dengan tidak pergi sendirian serta menghindari kegiatan di luar rumah pada malam hari.
Beruang madu merupakan satwa langka yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Secara internasional, spesies ini dikategorikan sebagai "rentan punah" (vulnerable to extinction) dan termasuk dalam Appendix I CITES, yang melarang segala bentuk perdagangan satwa ini.
Di Indonesia, beruang madu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 juga melarang aktivitas seperti menangkap, melukai, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.(des*)