![]() |
Ketua Baznas Tanah Datar Dr. Yasmansyah |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025, untuk menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H, yang akan dibayarkan oleh umat Islam di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Hal itu disampaikan Ketua Baznas Tanah Datar Dr. Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, di ruang kerjanya, Selasa (25/2/25).
Ketua Baznas Tanah Datar Dr. Yasmansyah katakan, penetapan ini guna menyeragamkan besaran atau nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Tanah Datar. "Besaran pembayaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari, sedangkan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi," sampainya.
"Kewajiban kita sebagai umat muslim membayar Zakat Fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras, sedangkan yang ingin membayar dengan bentuk uang dapat dikonversikan dengan apa yang telah ditetapkan Baznas Tanah Datar," sampai Ketua Baznas.
Yasmansyah jelaskankan, jadi kita menetapkan 3 besaran Zakat Fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan. Beras dengan kualitas 1 maka Zakat Fitrahnya Rp.43.000 per orang, Beras kualitas 2 maka Zakat Fitrahnya Rp.40.000 dan Beras kualitas 3 maka Zakat Fitrahnya Rp.35.000 per orang.
Yasmansyah tambahkan, sedangkan untuk besaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp.25.000/hari, per orang. "Fidyah yaitu orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, dengan alasan yang sah sesuai syar'i seperti sakit, maka berkewajiban untuk menggantinya sebanyak hari puasa yang ditinggalkan, dengan membayar Fidyah puasa," urainya.
"Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi umat muslim masyarakat Tanah Datar, yang akan membayar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2025/1446 H," pungkas Dr. Yasmansyah. (F12)