Donald Trump |
Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan pada Selasa (21/1/2025) bahwa ia tidak menutup kemungkinan jika miliarder teknologi Elon Musk membeli aplikasi TikTok yang berasal dari China.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah dia akan setuju jika Musk, yang merupakan orang terkaya di dunia, mengakuisisi platform TikTok. "Saya akan mendukungnya jika dia ingin membeli aplikasi tersebut," ungkap Trump, sebagaimana dikutip dari AFP pada Rabu (22/1/2025).
Saat ini, TikTok tengah menghadapi masalah hukum di AS yang mengharuskan perusahaan tersebut untuk melepaskan kepemilikan ByteDance yang berasal dari China, atau menghadapi larangan beroperasi di Amerika Serikat. Sebagai bagian dari langkah pertama dalam masa jabatannya, Trump sempat mengeluarkan perintah untuk menunda pelaksanaan hukum yang mengharuskan TikTok ditutup di AS, yang semestinya berlaku pada Minggu lalu, sehari sebelum ia dilantik untuk masa jabatan keduanya.
Perintah eksekutif tersebut memberikan waktu 75 hari bagi jaksa agung untuk menunda penegakan hukum terkait. Untuk mencari solusi bagi kelangsungan operasi TikTok di AS, Trump sebelumnya juga mengusulkan ide kemitraan 50:50 antara pemerintah AS dan ByteDance, meski belum ada rincian lebih lanjut tentang bagaimana hal tersebut bisa direalisasikan.
Larangan terhadap TikTok di AS sebelumnya diberlakukan dengan alasan kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memata-matai warga AS atau memengaruhi opini publik dengan cara yang tidak terlihat, termasuk melalui pengumpulan data pribadi dan manipulasi konten.
Ketika ditanya apakah ponselnya memiliki aplikasi TikTok, yang telah dilarang di perangkat pemerintah AS, Trump menjawab, "Tidak, tapi saya rasa saya akan memasangnya sekarang." TikTok sempat ditangguhkan di AS pada Sabtu malam ketika batas waktu penjualan yang diwajibkan oleh undang-undang semakin dekat.
Meski larangan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi jutaan pengguna yang tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, TikTok dapat kembali beroperasi di AS dengan bantuan Oracle, penyedia layanan servernya. TikTok memuji keputusan Trump yang memungkinkan pembatalan larangan tersebut.
Namun, meskipun pengguna lama masih bisa menggunakan aplikasi tersebut, TikTok tidak dapat diunduh oleh pengguna baru atau mendapatkan pembaruan karena Apple dan Google belum menyediakan aplikasi ini di toko aplikasi mereka.
Perusahaan yang melanggar hukum tersebut, yang masih berlaku secara resmi, akan dikenakan denda hingga 5.000 dolar AS (Rp 81,5 juta) per pengguna jika aplikasi tersebut digunakan.
Beberapa laporan sebelumnya mengungkapkan bahwa pihak China sedang mempertimbangkan untuk menjual operasi TikTok di AS kepada X, platform media sosial milik Musk, namun hal tersebut segera dibantah oleh pihak TikTok.(des*)