Solsel Darurat Narkotika Baru Satu Hari Polres Tangkap Kurir Narkoba Hari Kedua Tangkap Lagi Kurir Ganja -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Solsel Darurat Narkotika Baru Satu Hari Polres Tangkap Kurir Narkoba Hari Kedua Tangkap Lagi Kurir Ganja

Minggu, 05 Januari 2025

 

Tersangka diduga kurir narkotika inisial DD saat memperlihatkan barang haram jenis Ganja kepada tim Sat resnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novitri Anshar. (Abg

Solsel.fajarsumbar.com - Polres Solok Selatan benar benar sikat kasus Narkotika, dalam hitungan hari saja, Polres Solok Selatan melalui Satres narkoba  kembali ciduk pengedar Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja. 

Sehari sebelumnya, Satres narkoba telah menangkap kurir dan pengedar Shabu di Sungai Pagu

Sabtu 4/1/2025 sekira Pukul 23.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis  Shabu, inisial DD 21 tahun di wilayah hukum Polres Solok Selatan, tepatnya di Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.


Laporan Polisi Nomor: LP / A / 03 / I / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Solok Selatan / Polda Sumbar Tanggal 04 Januari 2025, dengan tersangka inisial DD 21 tahun 

-Hasil dari penangkapan ini diamankan  32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis ganja, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dibungkus plastik klik warna bening dan 1 (satu) paket dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban berwarna kuning.
- 1 (satu) pak kertas pavir merk narayana
- 1 (satu) buah kotak HP merk i phone warna putih 
- 1 (satu) unit handphone merk i phone warna rose gold dengan imei 353817089008528.

Dalam penangkapan kasus Narkotika ini, pihak Polres Solok Selatan menerjunkan personil, yang dikomandoi Kasat Narkoba Iptu Novitri Anshar dan melakukan kerja sama dengan pihak atau masyarakat nagari, untuk menyaksikan penangkalan itu. 

1. Nama: BRIPTU Anger, 28 Th, minang, Polri, Aspolres Solok Selatan.

2. Nama: BRIPDA Arif Abiyu Musbar, 23 Th, Minang, Polri, Aspolres Solok Selatan.

3. Nama: Trio.Saputra, 25 tahun  tahun ,minang,jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

4. Nama: Ari Prasetyo,36 tahun,minang, Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan  Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

5. Nama: Aulil Insani ,20 tahun ,minang, Jorong Sariak Taba  Nagari Lubuk Gadang  Kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Solok. Selatan AKBP Arief Mufti Surya Adi Sabhara melalui Kasat Narkoba Iptu Novitri Anshar kepada Awak Media memberikan pers rilisnya serta kronologis penangkapan kasus barang haram ini. 

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. 

Kemudian anggota Satres narkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan, kemudian anggota Satres narkoba disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat umum melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan Diduga Narkotika Jenis Shabu atas nama inisial. DD. 21tahun.

Anggota Satres narkoba didampingi oleh wali jorong dan masyarakat umum melakukan penggeledahan badan  dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa  lebih kurang 32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis ganja. 

Diperkirakan berat 150 gram, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dibungkus plastik klik warna bening dan 1 (satu) paket dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban berwarna kuning,1 (satu) pak kertas pavir merk narayana,1 (satu) buah kotak HP merk i phone warna putih, 1 (satu) unit handphone merk i phone warna rose gold dengan imei 353817089008528.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.(Abg