Ilustrasi. |
Jakarta – Apple setuju membayar USD95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh asisten virtual Siri.
Pengguna perangkat Apple menuduh bahwa Siri secara tidak sengaja merekam percakapan pribadi mereka ketika fitur itu aktif.
Siri memungkinkan pengguna menjalankan berbagai perintah, seperti memutar musik atau mencari informasi di internet.
Dua penggugat mengungkapkan bahwa menyebut kata-kata seperti “Air Jordan” dan “Olive Garden” secara tidak sengaja memicu iklan terkait produk tersebut. Seorang pengguna lainnya mengaku mendapat iklan tentang layanan bedah bermerek setelah membicarakannya dengan dokter.
Gugatan class action ini mencakup periode dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, saat fitur "Hai, Siri" diduga menjadi penyebab perekaman tidak sah. Meski Apple membantah melakukan pelanggaran, mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus dengan membayar kompensasi.
Diperkirakan ada puluhan juta pengguna yang menjadi bagian dari gugatan ini. Setiap pengguna dapat menerima hingga USD20 per perangkat yang mendukung fitur Siri, termasuk iPhone dan Apple Watch.
Para penggugat dalam kasus tersebut diwakili oleh firma hukum yang sama dengan kasus Apple.(BY)