Situasi pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. (Foto Anton) |
Jakarta, fajarsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat yang di registrasi dengan nomor 50/PHPU-WAKO-XXIII/2025, Jum'at (10/1/2025).
Dari Pemeriksaan Pendahuluan Hakim Konstitusi Panel I yang terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan bahwa sengketa PHPU Kota Sawahlunto dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 21 Januari 2025 mendatang.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani dan komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Evildo Ramance hadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK. (Foto Anton) |
Pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan. Ketua MK Suhartoyo meminta agar kuasa hukum Pemohon dapat menghadirkan Prinsipal untuk melakukan pencabutan atau pembatalan permohonan.
“Bagaimana kami bisa meyakinkan atas pencabutan perkara ini. Jadi pada sidang berikutnya agar dapat dihadirkan Pasangan Calon yang memohonkan perkara ini. Gunanya untuk menegaskan bahwa benar pasangan yang mengajukan betul-betul melakukan pencabutan. Sebab Mahkamah harus hati-hati dan untuk itu dilakukan konfirmasi dalam ruang persidangan,” tegas Ketua MK Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.
Dalam perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sawahlunto, pemohon kuasa hukum Deri Asta - Desni Seswinari, Afriendi Sikumbang menyampaikan penggantian surat kuasa dari kuasa sebelumnya Syamsurdi Nofrizal.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartono dan Febriboy Arnendra dalam sidang MK. (Foto Anton) |
Namun, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan penggantian surat kuasa dan memeriksa keabsahan surat kuasa tersebut.
"Saya izin yang mulia, kebetulan saya juga kuasa dua termohon dari Pasaman dan Pasaman Barat. Jadi, setelah ini saya pindah ke termohon," ujar Afriendi Sikumbang dalam sidang.
"Pindah termohon bagaimana saudara," tanya Suhartoyo.
"Tetapi tidak mungkin dalam satu perkara, satu persidangan anda mewakili dua pihak," sambung Suhartoyo.
Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan Persidangan lanjutan pada 21 Januari 2025 mendatang.
Kuasa Hukum Riyanda-Jeffry, Didi Cahyadi Ningrat dan Jeffry Hibatullah saat menghadapi sidang di MK. (Foto Istimewa) |
Kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Riyanda-Jeffry, Didi Cahyadi Ningrat menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dan klarifikasi serta bantahan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Berikut nanti akan dilampirkan dengan bukti-bukti terkait. Baik itu berupa yang tertulis, maupun ada video ataupun nanti barang bukti elektronik akan kami ajukan pada persidangan pada 21 Januari 2025 nanti. Karena dua hari sebelum ketentuannya (dua hari sebelum persidangan), maka seluruh dokumen tersebut, baik jawaban maupun bukti-bukti tertulis dan digital serta video, itu harus di upload atau dikirimkan secara elektronik ke Mahkamah Konstitusi untuk diklarifikasi. Kemudian nanti disahkan pada pada tanggal 21 Januari 2025.
Harapannya adalah dengan adanya dinamika tadi (saat persidangan-red) terkait yang disampaikan, kemudian dengan adanya jawaban dari termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan dari Bawaslu, Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengambil kesimpulan dalam rapat permusyawaratan untuk menolak permohonan yang diajukan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan atau menyatakan atau permohonan yang diajukan oleh pemohon gugur demi hukum," harap Didi kemudian.
Wartawan tirasonline.com, Alfaiz Ramadhan dan wartawan fajarsumbar.com, Anton Saputra saat memantau sidang sengketa PHPU Kota Sawahlunto di Mahkamah Konstitusi. (foto istimewa) |
Dikonfirmasi terpisah, Syamsurdi Nofrizal selaku kuasa hukum yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terhadap PHPU Kota Sawahlunto mengaku kecewa terkait pergantian pengacara.
"Saya sangat kaget dan kecewa karena perkara itu sudah di register di Mahkamah, lalu dicabut oleh kuasa hukumnya. Kalau mencabut permohonan itu tentu kan boleh saja, tapi harus hadir yang bersangkutan, harus pemohon sendiri (Deri Asta - Desni Seswinari-red), bukan kuasanya mencabut. Itu kan merugikan nama baik Pak Nof tu (Syamsurdi Nofrizal-red). Seakan-akan Pak Nof nggak becus, apa salah Pak Nof?" ucap Syamsurdi Nofrizal kepada fajarsumbar.com. (ton)