ilustrasi |
Jakarta - Kementerian Agama berkomitmen mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan selama dua tahun ke depan.
"Mulai tahun ini, kami akan mempercepat program PPG bagi para guru. Langkah ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas para guru dalam mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran," ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/2025), seperti dilansir dari situs resmi Kemenag.
Program PPG Dalam Jabatan ini terbuka untuk guru madrasah serta guru agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu di sekolah umum. Sebanyak 625.481 guru menjadi target penyelesaian program ini dalam dua tahun mendatang. Pelaksanaan program akan dibagi menjadi beberapa tahap, dengan angkatan pertama dijadwalkan dimulai pada Maret 2025.
Saat ini, tercatat ada 625.481 guru di bawah naungan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya meliputi 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
"Kami berusaha menyelesaikan PPG Dalam Jabatan bagi guru di bawah Kemenag dalam waktu dua tahun. Untuk itu, telah dibentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar program ini dapat berjalan lebih cepat," kata Nasaruddin.
Kuota PPG 2025 Mencapai 269.168 Guru
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag sekaligus Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pada 2025, PPG Kemenag menargetkan pelaksanaan untuk 269.168 guru. Sedangkan pada 2026, targetnya meningkat menjadi 356.313 guru.
"Kami merencanakan 80 hingga 100 ribu peserta PPG untuk angkatan pertama yang dimulai pada Maret 2025," ungkap Thobib.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama dilakukan melalui panitia nasional sebagai wujud implementasi Moderasi Beragama dan untuk mempermudah koordinasi antarunit pembina.
"PPG bagi para guru di Kemenag dilaksanakan secara serempak melalui Panitia Nasional. Hal ini mencerminkan moderasi beragama sekaligus mempermudah koordinasi, karena isu yang dihadapi serupa di setiap agama," jelas Abu Rokhmad.
Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2025
Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
- Terdaftar aktif sebagai guru di satuan administrasi pangkal yang tercatat dalam sistem Kementerian Agama.
- Diangkat sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan masih aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang sesuai dengan bidang studi PPG yang diikuti.
- Belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat secara jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Seleksi administrasi akan dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.