Kontroversi Pagar Laut Tangerang dan Sertifikat HGB |
Jakarta – Polemik terkait pagar laut Tangerang beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) semakin menjadi perhatian masyarakat luas. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan bahwa pagar laut di kawasan tersebut memiliki sertifikat HGB.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, area pagar laut Tangerang diketahui memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Secara rinci, terdapat 263 bidang tanah yang bersertifikat HGB dan 17 bidang lainnya yang memiliki status SHM.
1. Kepemilikan Sertifikat Pagar Laut
Jumlah terbesar sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, yakni sebanyak 234 bidang, disusul PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, serta individu sebanyak 9 bidang. Sementara itu, 17 bidang tanah di area tersebut memiliki sertifikat SHM.
Menyikapi isu sertifikat tersebut, Nusron Wahid menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025). Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah lokasi tanah yang bersertifikat tersebut berada di daratan Desa Kohod atau justru di area laut.
“Hasil pemeriksaan ini dijadwalkan akan diumumkan pada Selasa (21/1/2025). Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan mengenai posisi sertifikat HGB dan SHM tersebut, apakah berada di daratan atau di laut.
2. Regulasi Sertifikat HGB
Elisa Sutanudjaja, seorang pengamat tata kota, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat HGB diduga telah melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup tata cara rekonstruksi dan reklamasi tanah yang hilang akibat perubahan bentuk oleh peristiwa alam, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.
3. Rencana Pembongkaran Pagar Laut
Sementara itu, rencana pembongkaran pagar laut di Tangerang akan kembali dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) pada Rabu siang (22/1/2025).
“Kami memberikan batas waktu hingga Rabu pagi untuk rapat, setelah itu proses pembongkaran akan segera dilakukan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melalui unggahan di akun Instagramnya.
Menurut laporan dari Antara, pembongkaran ini akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Harry Indarto, yang menjabat sebagai Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta. Brigjen Harry menyebutkan bahwa 600 personel, yang terdiri atas anggota TNI AL dan warga sekitar, akan dikerahkan untuk mendukung proses tersebut.(BY)