ilustrasi |
Jakarta – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu menggunakan calo, bahkan bisa dilakukan sambil bersantai di rumah. Caranya adalah dengan memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara online. Lalu, berapa biayanya?
SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Pastikan untuk memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis, karena jika sudah kadaluarsa, SIM tidak bisa diperpanjang dan harus diajukan kembali dengan prosedur baru.
Kini, perpanjangan SIM semakin mudah dilakukan melalui layanan online, tanpa perlu mengambil cuti kerja. Perpanjangan SIM secara online juga bebas dari calo, sehingga biaya yang dikeluarkan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM pada Januari 2025 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Biaya Perpanjangan SIM Online Januari 2025:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B1: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B1 Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM D1: Rp 30.000
Namun, selain biaya dasar perpanjangan, ada biaya tambahan lainnya. Berdasarkan pengalaman detikOto, biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10.000, biaya tes psikologi Rp 37.500, serta biaya pengiriman yang bervariasi tergantung wilayah dan jenis layanan yang dipilih. Sebagai contoh, biaya pengiriman untuk layanan ekspres yang dipilih detikOto adalah Rp 31.501, yang bisa lebih murah jika memilih layanan reguler. Tes kesehatan juga terhubung langsung dengan situs e-Rikkes SIM.
Dengan mengacu pada tarif tersebut, perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sekitar Rp 159.001, sementara perpanjangan SIM C sekitar Rp 154.001. Perlu diingat bahwa biaya ini bisa berbeda tergantung pada lokasi dan jenis layanan pengiriman yang dipilih.
Syarat Perpanjangan SIM Online Proses perpanjangan SIM online cukup mudah. Cukup menggunakan ponsel, Anda bisa melakukan perpanjangan sambil bersantai. Untuk memulai, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online adalah:
- Foto e-KTP
- Foto fisik SIM
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru dan ukuran 480x640 pixel (tanpa kacamata, hijab biru, atau penutup kepala, dengan wajah menghadap depan)
Dengan semua persyaratan ini, perpanjangan SIM secara online menjadi semakin praktis dan mudah dilakukan.(des*)