Penyesuaian Tarif PPN untuk Aset Kripto, Efektif pada 1 Januari 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Penyesuaian Tarif PPN untuk Aset Kripto, Efektif pada 1 Januari 2025

Minggu, 05 Januari 2025
Transaksi Kripto Kena PPN 12%


Jakarta - Pembelian aset kripto kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif PPN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto serta barang tertentu lainnya.


Tarif PPN 12% untuk Pembelian Aset Kripto

Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi.


Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Pasal 3.


Penting untuk diingat, PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat karakteristiknya yang berbeda dengan barang atau jasa konvensional.


Alasan Penyesuaian Tarif PPN

CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari industri, mereka berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif dengan otoritas terkait, termasuk kantor pajak. Penyesuaian tarif PPN ini merupakan langkah penting untuk mendukung transparansi perpajakan di Indonesia, serta memastikan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi bagi para pengguna.


Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas guna mendorong kepercayaan terhadap sektor aset kripto.


“Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” katanya.


Perhitungan PPN Aset Kripto

Oscar menjelaskan bahwa para anggota tidak perlu khawatir tentang pajak, karena semua biaya, termasuk biaya CFX, sudah mencakup komponen pajak. Dengan demikian, semua biaya otomatis sudah dibayarkan, menjadikan penggunaan platform Indodax lebih mudah dan praktis bagi para anggota.


Usulan Penghapusan PPN Aset Kripto

Meskipun mendukung sepenuhnya peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat kripto memiliki kesamaan dengan transaksi keuangan, mereka berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain. Hal ini diyakini dapat mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih inklusif dan inovatif di Indonesia.


Selain itu, penghapusan PPN diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto, karena volume trading kripto dapat meningkat seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.


“Kami berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” tutup Oscar.(BY)