Pemohon Mangkir, KPU Segera Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemohon Mangkir, KPU Segera Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih

Selasa, 21 Januari 2025

 

Kuasa hukum Riyanda-Jeffry, Didi Cahyadi Ningrat saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Mahkamah Konstitusi. (foto anton) 

Jakarta, fajarsumbar.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebut terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Sawahlunto 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak relevan lagi untuk dilanjutkan. 


Hal tersebut disampaikannya atas ketidakhadiran pemohon baik kuasa hukum maupun prinsipal Deri Asta - Desni Seswinari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto nomor urut 2 pada Pilkada serentak 2024, Selasa 21 Januari 2025 pukul 13.00 WIB di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dua lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. 


Atas ketidakhadiran pemohon tersebut, maka Termohon, pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan tidak lagi memberikan keterangan untuk membantah seluruh dalil-dalil Pemohon. 


Oleh karena itu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto nomor 1, Riyanda Putra - Jeffry Hibatullah selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, setelah KPU Kota Sawahlunto menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi. 


Komisioner KPU Kota Sawahlunto foto bersama usai sidang di Mahkamah Konstitusi. (foto anton) 

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani menyebut bahwa pasangan Riyanda-Jeffry sudah dapat dikatakan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih, namun KPU Kota Sawahlunto tetap menunggu putusan dismissal Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan 11-13 Februari 2025.


"Seperti yang disampaikan hakim tadi, bahwa permohonan perkara 50 ini tidak bersungguh-sungguh. Artinya, itu menjadi pertimbangan bagi hakim di putusan tingkat awal ini (keputusan dismissal). KPU hanya menunggu keputusan MK, tiga hari setelah itu agar bisa menetapkan paslon terpilih," ucapnya di konfirmasi usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025).


Ketua Tim Pemenangan Riyanda-Jeffry, Aulia Pramadihka mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kota Sawahlunto untuk menyambut Era Baru Sawahlunto Maju. 


"Setelah ditetapkannya Riyanda-Jeffry menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto dan resmi menjabat periode 2025-2030, saya berharap seluruh masyarakat Kota Sawahlunto bersatu kembali untuk membangun Kota Sawahlunto. Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua," tuturnya disambangi fajarsumbar.com di gedung Mahkamah Konstitusi. (ton)