Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Medsos untuk Lindungi Anak -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Medsos untuk Lindungi Anak

Kamis, 23 Januari 2025
Meski ditujukan pada anak, tapi aturan pembatasan usia pengguna medsos tetap harus ditekankan pada orang tua.


Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah merencanakan penerapan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Meski aturan ini diarahkan pada anak-anak, para ahli menegaskan bahwa peran utama tetap berada di tangan orang tua.


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan diskusi mengenai strategi perlindungan anak di ruang digital bersama Presiden Prabowo Subianto. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan rancangan aturan sambil mengkaji regulasi yang lebih komprehensif.


“Kami sedang mempelajari hal ini dengan cermat. Namun, untuk sementara, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai langkah awal terkait batas usia penggunaan media sosial,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1), dikutip dari Antara.


Efektivitas Aturan Bergantung pada Orang Tua

Psikolog anak dan remaja, Mira Amir, menyampaikan bahwa efektivitas aturan pembatasan usia ini sangat bergantung pada keterlibatan orang tua. Menurutnya, orang tua adalah pihak pertama yang mengenalkan gawai kepada anak-anak, yang kemudian membuka akses mereka ke media sosial.


“Aturan ini memang ditujukan untuk anak-anak, tapi yang seharusnya mematuhi adalah orang tua, termasuk pihak sekolah dan guru. Anak-anak masih berada di bawah pengawasan mereka,” kata Mira saat diwawancarai pada Rabu (22/1).


Ia mencatat bahwa banyak orang tua sering kali mengabaikan aturan terkait anak-anak. Contohnya, membawa anak menonton film di bioskop yang tidak sesuai dengan batasan usia yang ditentukan.


Meskipun demikian, Mira mendukung adanya regulasi ini. Namun, ia menyoroti perlunya definisi yang jelas mengenai platform media sosial yang termasuk dalam aturan tersebut. Hal ini penting mengingat anak-anak sering diminta mengunggah tugas sekolah melalui platform digital.


Gerakan Nasional untuk Kawasan Bebas Gawai

Mira juga menyarankan agar aturan ini diperluas menjadi sebuah gerakan nasional. Menurutnya, tidak hanya orang tua yang harus bertanggung jawab, tetapi juga orang dewasa lainnya di sekitar anak-anak.


“Misalnya, menciptakan area bebas gawai untuk anak-anak dan melibatkan penguatan sosial. Tidak hanya orang tua, tetapi juga orang dewasa di sekitar anak yang dapat menegur saat melihat anak menggunakan gawai di tempat yang tidak sesuai, seperti di bandara. Jika diterapkan secara masif, ini bisa menjadi budaya nasional yang diakui pemerintah,” tuturnya.


Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkendali bagi anak-anak, sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial di usia dini.(BY)