Pemerintah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat Sebelum Terapkan Cukai MBDK -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemerintah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat Sebelum Terapkan Cukai MBDK

Sabtu, 11 Januari 2025
Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Diterapkan Semester II-2025.


Jakarta - Pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai diberlakukan pada Semester II-2025. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengurangi konsumsi gula berlebih di masyarakat.


1. Cukai Minuman Berpemanis


"Target penerapan cukai MBDK pada 2025 memang meningkat, sesuai dengan ketentuan dalam UU APBN 2025. Pengenaan cukai ini direncanakan sesuai jadwal pada semester II-2025," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam acara Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).


2. Pertimbangan Daya Beli


Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum pelaksanaannya.


Pemerintah juga tengah mempersiapkan regulasi terkait, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


"Sambil menunggu, kami akan melihat apakah daya beli masyarakat sudah memungkinkan untuk menanggung tambahan beban ini," tambah Akbar.


3. Penetapan Besaran Cukai


Dalam menentukan besaran tarif cukai MBDK, Akbar menyampaikan bahwa pihaknya akan merujuk pada praktik di negara lain serta mempertimbangkan ketentuan teknis dari kementerian terkait mengenai batasan konsumsi gula yang dianggap sehat.(BY)